Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menyiapkan One stop financing servis solution bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjelaskan lembaga keuangan yang menyatakan kesanggupannya ini berasal dari perusahaan pembiayaan maupun perbankan. Jumlah ini diyakini akan bertambah seiring makin dekatnya pelaksanaan program.
Menurutnya sebelum program digulirkan, belum ada bank maupun lembaga pembiayaan nasional yang masuk melakukan pembiayaan pengiriman TKI. Pembiayaan justru dilakukan oleh bank asing, bank perkreditan rakyat ataupun koperasi skala kecil.
"Terdapat 13 perusahaan pembiayaan pengiriman TKI saat ini, 1 asing bank asing yakni China Trush, 4 BPR, dan 8 koperasi simpan pinjam," jelas Nusron seperti yang dikutip, Kamis (30/4/2015).
Namun jika yang melakukan pembiayaan pengiriman TKI minim, saat ini seluruh bank nasional justru berlomba-lomba memberikan pelayanan jasa remitence. Menurut Nusron, mulai keberangkatan 1 Juni nanti maka seluruh perbankan yang melayani remitence juga harus memberikan pembiayaan bagi TKI.
" Remitensi sekarang 8,7 miliar dolar US, dengan program ini kami targetkan naik menjadi dua kali lipat," imbuhnya.
Nusron menjelaskan selama ini lembaga keuangan menolak membiayai pengiriman TKI karena ketiadaan jaminan. Persoalan ini sudah diselesaikan dengan memasukan pinjaman TKI sebagai bagian dari Kredit Usaha Rakyat sehingga tidak lagi memerlukan jaminan.
Sedangkan persoalan bagaimana melakukan penagihan jika kredit macet dilakukan dengan program cashless yang menjadi salah satu layanan One Stop Financing . Artinya gaji yang masuk akan dipotong otomatis sehingga tidak membuat kredit macet perbankan nasional menjadi tinggi.
Pertengahan Februari lalu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan BNP2TKI telah mrnandatangani kesepahaman pemanfaatan transaksi non tunai bagi TKI.
"Nota kesepahaman ini untuk melindungi dan meningkatkan akses keuangan bagi TKI dan keluarganya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Dengan kesepahaman maka pembayaran gaji, transfer uang ketanah air, premi dan klaim asuransi, serta produk layanan keuangan lain yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan TKI dilakukan secara online.