Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amankan Target Pajak, Jokowi Resmikan Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Presiden Joko Widodo meresmikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak tahun 2015 untuk mengamankan penerimaan pajak yang ditargetkan Rp1.295 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo meresmikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak tahun 2015 untuk mengamankan  penerimaan pajak yang ditargetkan Rp1.295 triliun.

Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong dan dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Kerja. Peresmian dibarengi peluncuran Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk meningkatkan efisiensi efektifitas akuntabilitas dan transparansi yang berlangsung di Istana Negara Rabu (29/8/2015).

Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan jumlah penduduk Indonesia tahun 2014 yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 44,8 juta tetapi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak hanya sebesar 26,8 juta orang, dan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,3 juta orang.

Demikian pula dengan WP badan yang terdaftar 1,2 juta perusahaan namun hanya 550.000 badan yang menyampaikan SPT atau sekitar 45,8%. Salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan WP adalah karena kurang pahamnya masyarakat atas ketentuan perpajakan yang membuat mereka enggan mendaftarkan diri melaporkan SPT dan melakukan kekhilafan dalam pengisian SPT.

"Dengan motto reach the unreacheable, touch the untouchable, Ditjen pajak melakukan pembinaan kepada kelompok wajib pajak daftar yang telah menyampaikan SPT dan yang belum menyampaikan SPT serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," kata Bambang

Strategi pembinaan yang dimaksud, lanjut Bambang, meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan pihak ketiga antara lain dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lembaga.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengurangan atau penghapusan sanksi aadministrasi sebagai akibat keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

"PMK ini sesuai dengan strategi Ditjen pajak menjadikan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan WP, strategi ini merupakan bagian rencana pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun," ujar Menkeu.

Melalui kebijakan ini, Bambang berharap seluruh masyarakat mampu menyukseskan tahun pembinaan wajib pajak 2015 dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholder untuk mendukung kebijakan pemerintah guna mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

"Dukungan dari bapak presiden sangat kami harapkan untuk mendorong masyarkaat agar memanfaatkan kesempatan ini sekaligus menjadikan tahun 2015 sebagai tonggak baru bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sebagai wujud kontribusi untuk memajukan bangsa," jelasnya.

Sejumlah Menteri Kabinet Kerja hadir yakni Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Maritim Indroyono Soesilo, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Kemudian terlihat hadir Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri ESDM Sudirman Said, Wakil Menkeu Mardiasmo, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito serta puluhan pejabat eselon Kementerian Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper