Bisnis.com, JAKARTA -- Pekerja migran Indonesia sektor perikanan sampai saat ini masih belum memiliki jaminan perlindungan yang jelas dari pemerintah.
Pasalnya sampai saat ini belum ada satu pun regulasi yang mengatur tentang tata kelola tenaga kerja Indonesia sektor perikanan ini.
Dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri juiga tidak dicantumkan mengenai TKI sektor perikanan.
“Pekerja perikanan ini tidak pernah tercover dalam UU. Mereka sering menjadi korban pelanggaran kontrak kerja dan menerima upah sangat rendah,” kata Project Coordinator ILO Jakarta Albert Bonasahat di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Selama ini, regulasi khusus yang menangani TKI perikanan hanya Permenhub No. 84/2013 yang merupakan regulasi turunan dari UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Namun permenhub tersebut hanya mengatur tentang sistem perekrutan tenaga kerja sektor perikanan. Itu pun belum dijalankan dengan baik, terutama yang terkait dengan peraturan agensi.
“Kalau PPTKIS di sektor lain tunduk pada UU No. 39/2004, tapi PPTKIS atau agensi perekrut sektor perikanan tidak tunduk pada UU itu, dan sayangnya belum ada regulasi yang jelas dia harus tunduk di mana,” imbuhnya.
Pekerja Migran Perikanan Belum Miliki Jaminan Perlindungan
Pekerja migran Indonesia sektor perikanan sampai saat ini masih belum memiliki jaminan perlindungan yang jelas dari pemerintah.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Menperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun
2 jam yang lalu