Bisnis.com, JAKARTA -- Insentif tax allowance kini hanya dapat dinikmati oleh perusahaan yang sudah berproduksi komersial. Sebelumnya, perusahaan dapat memperoleh fasilitas itu sekalipun investasi belum terealisasi sepenuhnya.
Ketentuan yang lebih ketat itu tercantum dalam PP No 18/2015 sebagai revisi dari PP No 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
PP anyar menyebutkan pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun, yang dihitung sejak berproduksi secara komersial, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf a.
Adapun dalam beleid sebelumnya, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan setelah perusahaan merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80%.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Sujagad mengatakan ketentuan baru itu cukup adil. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan akhirnya tidak merealisasikan 100% rencana investasinya setelah mendapat tax allowance.
"Dalam kasus pabrik gula, mereka investasinya belum 100%, tapi sudah dapat izin impor rafinasi dan pengurangan PPh. Akhirnya, banyak yang stay di situ," ungkapnya, Jumat (24/4/2015).
Bambang menuturkan ketentuan itu harus ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap industri yang benar-benar sudah berproduksi komersial dan yang belum.
Tax Allowance Hanya untuk Perusahaan yang Telah Berproduksi Komersial
Insentif tax allowance kini hanya dapat dinikmati oleh perusahaan yang sudah berproduksi komersial. Sebelumnya, perusahaan dapat memperoleh fasilitas itu sekalipun investasi belum terealisasi sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium