Bisnis.com, JAKARTA—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyampaikan tidak ada renegosiasi patokan harga solar untuk pembangkit dengan pemasok PT Pertamina (Persero).
Kepala Divisi Gas dan BBM PLN Suryadi Mardjoeki menyampaikan tidak ada renegosiasi harga solar untuk pembangkit antara dua badan usaha milik negara tersebut. Menurutnya, saat ini kontrak harga BBM antara Pertamina dan PLN menggunakan patokan 109,19% dari MoPS.
Patokan harga itu telah dipakai sejak semester II/2014. "Enggak ada negosiasi," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Lebih jauh, Suryadi menegaskan saat ini BUMN Listrik itu tidak memiliki utang kepada Pertamina.
Berdasarkan catatan Bisnis, ketidaksepahaman mengenai harga solar antara PLN dan Pertamina telah terjadi sejak pertengahan tahun lalu. Kekisruhan antara Pertamina dan PLN dipicu keinginan Pertamina soal ketetapan harga solar pembangkit sebesar 109,5% dari MoPS.
Sementara itu, PLN tidak bisa menyetujui permintaan Pertamina karena terganjal peraturan pemerintah yang menetapkan formula 105% dari MoPS.
Adu tegang sempat terjadi antara dua BUMN tersebut. Pertamina sempat mengancam tidak akan lagi memasok solar ke PLN.
Namun, setelah difasilitasi pemerintah, akhirnya kedua perusahaan pelat merah tersebut menyepakati formula harga 109,5% dari MoPS untuk pembelian solar sepanjang Juli hingga Desember 2014. Kesepakatan tersebut masih menyisakan satu persoalan yakni Pertamina yang menginginkan harga patokan berlaku surut mulai Januari 2013.