Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memfasilitasi pembentukan lembaga sertifikasi profesi (LSP) awak kapal pesiar oleh asosiasi pemasok awak kapal.
Pembentukan LSP ini diyakini akan mengantisipasi ancaman PHK bagi pekerja awak kapal pesiar mengingat sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 sehingga tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kapal pesiar/niaga asing.
"Karena pengguna tenaga kerja ini sangat peduli pada sertifikasi. Kemarin telah saya serahkan sertifikat lisensi untuk LSP Crew Kapal Pesiar/Niaga Indonesia (CKAPNI)," kata Ketua BNSP Sumarna Abdurahman, Kamis (23/4/2015).
LSP ini menurutnya sangat penting, terlebih Indonesia merupakan negara pemasok awak kapal pesiar/niaga kedua terbesar di dunia (20.000 orang) setelah China (60.000 orang).
Pada tahap awal, imbuh Sumarna, LSP CKAPNI akan melakukan sertifikasi untuk awak kapal bidang juru masak, pelayan kapal dan juru listrik. "Permintaan terhadap ketiga jabatan kerja tersebut selama beberapa tahun ini semakin meningkat."
Sertifikasi Kompetensi Awak Kapal Pesiar Bisa Cegah PHK
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memfasilitasi pembentukan lembaga sertifikasi profesi (LSP) awak kapal pesiar oleh asosiasi pemasok awak kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium