Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Periodisasi Sistem Pengupahan Sedang Dimatangkan

Pemerintah telah menyusun periodesasi sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dikerjakan.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 22 April 2015  |  18:56 WIB
Periodisasi Sistem Pengupahan Sedang Dimatangkan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menyusun periodisasi sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dikerjakan.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan kenaikan upah tetap dilakukan setiap tahun, namun peninjauan item kebutuhan hidup layak dilakukan per lima tahun.

"Konsep periodesasi ini sudah saya paparkan di Kemenko Perekonomian, semoga lekas mendapat kesepakatan dan targetnya tahun ini tuntas," kata Wahyu, Rabu (22/4/2015).

Dia menjelaskan, kenaikan upah setiap tahun didasarkan pada kenaikan indek harga konsumen sebagai pembobotan KHL, serta koefisien peningkatan produktivitas dikaitkan dengan pertumbuhan biaya produk domestik bruto masing-masing daerah.

Sementara peninjauan komponen dan jenis KHL sebagai dasar penetapan upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan nasional setiap lima tahun sekali.

"Jadi kalau ada yang bilang upah lima tahun tidak naik-naik itu konsep salah, ini konsep yang benar dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

upah buruh sistem pengupahan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top