Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periodisasi Sistem Pengupahan Sedang Dimatangkan

Pemerintah telah menyusun periodesasi sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dikerjakan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menyusun periodisasi sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dikerjakan.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan kenaikan upah tetap dilakukan setiap tahun, namun peninjauan item kebutuhan hidup layak dilakukan per lima tahun.

"Konsep periodesasi ini sudah saya paparkan di Kemenko Perekonomian, semoga lekas mendapat kesepakatan dan targetnya tahun ini tuntas," kata Wahyu, Rabu (22/4/2015).

Dia menjelaskan, kenaikan upah setiap tahun didasarkan pada kenaikan indek harga konsumen sebagai pembobotan KHL, serta koefisien peningkatan produktivitas dikaitkan dengan pertumbuhan biaya produk domestik bruto masing-masing daerah.

Sementara peninjauan komponen dan jenis KHL sebagai dasar penetapan upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan nasional setiap lima tahun sekali.

"Jadi kalau ada yang bilang upah lima tahun tidak naik-naik itu konsep salah, ini konsep yang benar dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper