Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Proyek Senilai Rp50 Miliar Bagi Kontraktor Besar Segera Diteken

Pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri sebagai kebijakan baru terkait larangan bagi para kontraktor besarmuntuk mengerjakan paket proyek senilai Rp50 miliar
Proyek pembangunan jalan tol/JIBI-Abdullah Azzam
Proyek pembangunan jalan tol/JIBI-Abdullah Azzam
Bisnis.Com, JAKARTA--Pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri sebagai kebijakan baru terkait larangan bagi para kontraktor besar untuk mengerjakan paket proyek senilai Rp50 miliar.
 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Hedijanto W. Husaini yang menyatakan bahwa draft peraturan menteri (Permen) mengenai kebijakan baru tersebut sudah diajukan ke Menteri PU-Pera.
 
 
"Permennya akan segera diteken dalam waktu dekat, dan ditargerkan bulan Agustus mendatang kebijakan baru ini sudah bisa berjalan efektif," kata Hedi di Jakarta, Senin (20/4/2015).
 
 
Dia mengungkapkan alasan segera diterbitkannya kebijakan baru ini ialah untuk melindungi para kontraktor klasifikasi kecil menengah agar dapat tetap memperoleh paket pekerjaan, tanpa harus bersaing dengan kontraktor klasifikasi besar.
 
 
"Kedepannya kontraktor medium yang akan mengerjakan paket dengan skala tertentu, rencananya batasnya Rp50 miliar," ujarnya.
 
 
Sementara itu, Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi rencana pemerintah dalam penerapan kebijakan larangan bagi para kontraktor besar untuk tidak mengerjakan paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp50 miliar.
 
 
Gapensi menyambut baik. Kami melihat ada niat dan upaya pemerintah untuk mengangkat UKM konstruksi agar kelas pengusaha ini semakin kuat, kata Andi.
 
Dia menambahkan penerapan kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong peningkatan capacity building bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) konstruksi, khususnya dalam menghadapi perdagangan bebas Asean pada akhir 2015.
 
"Menteri PU-Pera sudah komitmen untuk segera menandatangani kesepakatan terkait kebijakan tersebut dengan Gapensi pada bulan depan," imbuhnya.
 
Seperti diketahui, sesuai peraturan Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) No.10/2013 menyatakan bahwa pelaksana konstruksi kualifikasi besar dapat menggarap proyek dengan nilai kontrak kurang dari Rp250 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper