Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan meminta naskah akademik dari Kementerian Keuangan sebagai dasar atau alasan penolakan iuran program jaminan pensiun yang telah ditetapkan sebesar 8%.
"Kami harus adu akademik, jangan hanya menolak terus berharap diubah, kita lihat dulu akademisnya," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, Selasa (21/4/2015).
Dia menjelaskan, penolakan Kementerian Keuangan kemungkinan besar dilakukan karena khawatir akan terjadinya unfanded atau ketidaktersediaan dana pada masa mendatang.
Menurut Wahyu, risiko unfanded dalam program apapun pasti ada. Pemerintah, imbuhnya, bertugas bertanggungjawab apabila ada unfanded, mengingat program jaminan pensiun adalah program pemerintah.
"Sisi pandang kami dengan mereka berbeda. Kalau jaminan pensiun sosial ini yang bertanggungjawab pemerintah. Jadi wajar saja kalau Kemenkeu keberatan dengan angka yang kami tetapkan."