Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Revisi SK Menhub Soal Modal Minimum, Asosiasi Logistik Jatim Ancam Mogok

nolakan terhadap revisi SK Menteri Perhubungan No.KM-10/1988 terus didengungkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Penolakan terhadap revisi SK Menteri Perhubungan No.KM-10/1988 terus didengungkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur.

Ketua ALFI Jatim Hengky Pratoko mengatakan pihaknya bersama dengan seluruh DPW dan DPP di Indonesia menolak keras keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mempersyaratkan kembali tentang penyertaan SIUP JPT dari Rp200 juta menjadi Rp25 miliar.

“Kami masih menunggu karena kabarnya masih dimintakan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tidak jelas apa maksud dan tujuan di tengah kita menghadapi pesaing asing di era keterbukaan. Tapi, di dalam negeri justru kami dimatikan dengan cara seperti ini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (19/4/2015).

Menurut Hengky, surat keputusan yang mewajibkan besaran modal minimum Rp25 miliar untuk usaha logistik dan forwarding  itu akan mengakibatkan kebangkrutan 95% anggota ALFI Jatim, yang mayoritas didominasi oleh UMKM.

“Kami akan melakukan penolakan dari keputusan yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang tentang perseroan terbatas dan juga undang-undang tentang UKM itu. Kami akan bergerak setelah ada keputusan Kemenkumhan, dengan melakukan gugatan ke MA.”

Dia menggambarkan di areal Pelabuhan Tanjung Perak saja, lebih dari 80% jenis usaha yang beroperasi adalah sektor logistik dan forwarding. Di antara mereka, hanya 10% yang memiliki kapital besar, sedangkan sisanya adalah perseroan skala kecil dan menengah.

Hengky berpendapat ketidakmampuan mayoritas perusahaan logistik di Jatim dalam memenuhi besaran modal minimum yang baru ditetapkan akan berdampak pada terganggunya perekonomian Indonesia Timur, yang tergantung pada aktivitas Tanjung Perak.

“Jelas ini bertentangan dengan ekonomi kerakyatan yang didengungkan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

ALFI Jatim berencana melakukan pendekatan ke tingkat menteri perhubungan, dengan menjelaskan bisnis inti yang dijalankan anggota asosiasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, kata Hengky, pihaknya akan melakukan aksi mogok besar-besaran.

“Langkah terakhir, ya kami bisa demo untuk tidak beroperasi dalam jangka waktu tertentu sebagai wujud toleransi bersama, karena ada potensi 650 anggota kami di Jatim akan gulung tikar karena peraturan ini.”

Hengky juga berpendapat ketentuan yang baru tersebut akan membuka lebar pintu peluang untuk pemain asing, pemodal besar, maupun badan usaha milik negara (BUMN) dengan “cara yang tidak elok.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper