Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan meskipun kinerja ekspor perhiasan/permata mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada kuartal pertama 2015, sangat sulit melihat kontribusi ekspor batu akik pada kinerja ekspor komoditas perhiasan/permata.
Alasannya adalah karena produk batu akik selama ini tidak memiliki nomor HS Code sehingga data ekspor produk batu akik secara spesifik sampai saat ini belum ada.
“Itu sudah tergabung dalam kategori jewelry yang lainnya, walaupun di dalamnya mungkin termasuk batu akik. Yang jelas yang tercatat adalah batu yang sudah menjadi perhiasan dan permata. Apakah dia jadi liontin atau jadi cincin,” ujar Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria, Minggu (19/4/2015).
Sementara itu, ekspor dalam bentuk mentah ukuran besar juga tidak mungkin dilakukan karena batu akik merupakan kategori barang mineral sehingga memang tidak mungkin diekspor dalam bentuk gelondongan.
Selain dari tidak adanya nomor HS, perdagangan produk perhiasan dan permata sebagai kategori yang lebih besar pun selama ini banyak dibawa ke luar negeri melalui hand carry, sehingga ekspor perhiasan/ permata pun banyak yang tidak terdeteksi.
Meski saat ini belum terdata karena tidak memiliki nomor HS, menurut Ari, bukan tidak mungkin pada masa yang akan datang batu akik akan memiliki nomor HS sendiri, jika memang perdagangan produk tersebut sudah besar.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan kinerja ekspor komoditas perhiasan/permata pada kuartal pertama 2015 mengalami lonjakan yang cukup besar sebesar 51,8% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kinerja ekspor produk tersebut pada Januari – Maret 2014 tercatat sebesar US$1.301,7 juta yang kemudian melonjak menjadi US$1.975,4 juta.