Bisnis.com, DENPASAR - Badan Promosi Pariwisata Daerah Badung mendesak Dinas Pariwisata setempat melakukan penertiban vila-vila tidak berizin.
Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya memprediksi apabila vila bodong di daerah setempat berhasil ditertibkan, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah mencapai 20% dari target tahun ini Rp3 triliun.
Berdasarkan data Bali Villa Association (BVA), dari total 1.200 vila di seluruh Pulau Bali, sekitar 700 vila berada di Badung. Dari jumlah tersebut, sekitar 10%-20% merupakan vila bodong atau liar, karena tidak memiliki izin operasional sebagai vila, melainkan rumah tinggal.
"Mereka banyak dimiliki orang asing, tetapi nominenya orang lokal dan promosi di Internet jadi transaksinya masuk rekening di negaranya. Ini merugikan pemerintah dan pegawainya, karena harusnya bisa dapat service tips," ujarnya, Jumat (17/4/2015).
Suryawijaya mendengar pemerintah daerah sudah membentuk tim untuk seminggu sekali melakukan survei pendataan. Namun, karena terbatasnya jumlah petugas maka untuk sementara yang didata adalah vila berizin.
Tujuannya, lanjut Suryawijaya, guna mengetahui apakah benar vila yang telah mendapatkan izin beroperasi sesuai perizinan. Dia berharap pemda segera mendata vila liar agar keberadaanya tidak merugikan kalangan pariwisata.
"Entah nanti diputihkan atau diberikan waktu mengurus izin, yang penting segera dilakukan," pintanya.
Hal tersebut perlu segera dilakukan oleh pemda, karena BPBD Badung saat ini juga tengah melakukan survei mengenai kualitas pariwisata di kabupaten yang menaungi Kuta hingga Nusa dua tersebut.
BPBD menganggarkan sekitar Rp600 juta dari total dana yang didapatkan dari pemda Rp3 miliar untuk program itu.