Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELARANGAN TRANSSHIPMENT: Menteri Susi Masih Tahan Juknis

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih menahan penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan KP No.57/2014 yang melarang praktik alih muat ikan (transshipment).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Peirkanan Tangkap di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/3/2015)./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Peirkanan Tangkap di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/3/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih menahan penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan KP No.57/2014 yang melarang praktik alih muat ikan (transshipment).

Pasalnya, pihaknya masih melakukan diskusi dengan beberapa stakeholders karena persoalan transshipment di setiap daerah berbeda. Selain itu, dia juga masih menunggu kelengkapan data dari asosiasi agar juknis itu nantinya tidak lagi diselewengkan.

"Transshipment sangat rawan alih muat ikan dibawa langsung ke luar negeri, ke general santos," katanya saat memberikan pemaparan dalam hearing dengan DPD RI, Kamis (16/4/2015).

Sebelumnya, KKP menjanjikan akan membuat juknis terkait Permen KP No.57/2014. Dalam juknis tersebut, akan dibuat aturan pendaratan ikan khusus menuju unit pengolahan ikan.

Kebutuhan juknis ini menyusul banyaknya protes pengusaha terkait pelarangan transshipment ini. Sebab, dengan pelarangan ini, para pengusaha perikanan tangkap merugi karena kurangnya efisiensi pendaratan ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper