Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah segera melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atas proyek revitalisasi Teluk Benoa di Bali.
Ketua Komite II DPD, Parlindungan Purba mengatakan bahwa meski pemerintah dan pengembang menyatakan revitalisasi kawasan Teluk Benoa sudah layak dan sesuai dengan aturan perundangan, namun masih ada elemen masyarakat yang belum setuju. Untuk itulah, ujarnya, diperlukan analisis amdal selain membutuhkan serangkaian konsultasi publik.
Menurut Parlindungan, DPD mendukung pembangunan kawasan pesisir asalkan sesuai dengan aturan perundangan serta tidak bertentangan dengan kelestarian lingkuan dan budaya. Menurutnya, penolakan dari lemen masyarakat tidak bisa dianggap remeh sehingga sebagai wakil daerah DPD berkepentingan untuk memediasinya.
"Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi pihak-pihak agar dapat memiliki persepsi yang sama untuk masa depan Bali yang lebih baik," katanya, Kamis (16/4/2015).
Sementara itu, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, saat RDP dengan DPD menjelaskan, rencana revitalisasi Teluk Benoa sudah seuai dengan aturan perundangan yang
berlaku.
"Pengembang yang akan melakukan revitalisasi Teluk Benoa melalui reklamasi, sudah memiliki izin lokasi dari Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Agustus 2014," kata Sudirman Saad.
Menurut Sudirman, persoalan izin lingkunan dan amdal bisa dimediasi melalui DPD RI dan DPRD Provinsi Bali yang merupakan representasi dari masyarakat dan daerah Bali.
Sementara itu, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Imam Hendargo mengakui revitalisasi Teluk Benoa sangat penting. "Kami memposisikan diri sebagai penjaga keamanan karena proyek ini sangat penting," katanya.
Imam meminta kelompok masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana revitaliasi itu karena kegiatan tersebut juga ada manfaatnya untuk masyarakat dan daerah Bali. []