Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus kematian Siti Zaenab, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi seharusnya menjadi pelecut DPR untuk segera membahas RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Terlebih, RUU Perlindungan TKI adalah satu dari 37 RUU Prolegnas Prioritas pada tahun ini.
"Periode lalu, DPR belum selesaikan RUU Perlindungan TKI. Jangan sampai DPR sekarang mengabaikan RUU yang semangatnya melindungi WNI yang jadi TKI di luar negeri," kata Direktur Riset dan Advokasi Pusat Studi Nusantara Dheyna Hasiholan dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/4/2015).
Kompleksnya permasalahan TKI mulai dari pra pemberangkatan, penempatan, hingga kepulangan harusnya bisa memicu DPR untuk bekerja lebih keras membahas regulasi tentang hal ini.
"Kami berharap DPR RI segera membahas RUU Perlindungan TKI yang keberadaannya dinantikan para TKI yang bekerja di luar negeri," ujarnya.
DPR Harus Segera Selesaikan RUU Perlindungan TKI
Kasus kematian Siti Zaenab, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi seharusnya menjadi pelecut DPR untuk segera membahas RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Seberapa Besar Pengaruh BI Rate Terhadap Pertumbuhan Ekonomi?
37 menit yang lalu
Terancam Tarif, China Buka Peluang Dialog Kerja Sama dengan AS
53 menit yang lalu