Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memastikan 95% toko modern di Kota Bekasi tidak lagi menjual minuman beralkohol (minol).
Herbert S. Panjaitan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi, mengatakan pihaknya telah lebih dulu membatasi penjualan minol di Kota Bekasi sejak 2009, menyusul terbitnya Perda No 17/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaraan Miras.
"Kami sejak 2009 dilaksanakan, di 2013 kami giatkan. Adapun, 95% peredaran miras di toko modern tidak ada," katanya, Kamis (16/4/2015).
Untuk itu, dia mengatakan, pembatasan penjualan minol oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 6/ 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku hari ini, Kamis (16/4/2015) semakin memperkuat peraturan yang telah ada di Kota Bekasi.
Implementasi penjualan miras atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 dilaksanakan secara serentak pada hari ini. Produk bir dan sejenisnya terhitung Kamis (16/4/2015) hanya akan dijual di supermarket dan hipermarket dengan persayaratan khusus.
Pemkot: 95% Toko Modern di Bekasi Sudah Bersih Minuman Alkohol
Pemerintah Kota Bekasi memastikan 95% toko modern di Kota Bekasi tidak lagi menjual minuman beralkohol (minol).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium