Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan penilai memperkirakan implementasi UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum baru akan berfungsi efektif lima tahun mendatang.
Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MPPI) Hamid Yusuf mengatakan proses sosialisasi beleid tersebut belum berjalan efektif sejak pertama kali dikeluarkan sejak 2012 lalu. Setelah pemerintah menyatakan beleid tersebut berfungsi efektif sejak awal tahun ini, manurutnya belum terlihat efektifitas pelaksanaan beleid tersebut.
“Sosialisasinya masih kurang, sehingga pasti akan muncul banyak masalah di lapangan ketika diimplementasikan,” katanya, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, ketersediaan aparat pemerintah di daerah masih sangat terbatas untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, tidak semua petugas memiliki pemahaman yang baik terhadap ketentuan-ketentuan baru yang termuat dalam beleid tersebut.
Menurutnya, untuk mendukung proses sosialisasi, pemerintah perlu melibatkan berbagai organisasi non-pemerintahan dan lembaga pendidikan. Hal tersebut dibutuhkan sebab usaha pembebasan lahan tidak saja berhubungan dengan kegiatan penilaian ganti rugi, melainkan juga meluas pada berbagai aspek sosial kemasyarakatan.
“Jadi harus libatkan juga ahli sosiologi dan antropologi untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk pahami konteks sosialnya,” katanya.