Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Pembangkit Listrik, PT JEI Kritik Perpres No. 30/2015

PT Jawa Energy Indonesia (JEI) mengkritik terbitnya Peraturan Presiden No. 30/2015, karena pemerintah dinilai belum berpihak pada kepemilikan swasta dalam proyek pembangkit listrik di dalam negeri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG—PT Jawa Energy Indonesia (JEI) mengkritik terbitnya Peraturan Presiden No. 30/2015, karena pemerintah dinilai belum berpihak pada kepemilikan swasta dalam proyek pembangkit listrik di dalam negeri.

Tertanggal 17 Maret 2015 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 30/ 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menurut Perpres ini, pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Perwakilan PT Jawa Energy Indonesia (JEI) Hendriyanto mengatakan terbitnya perpres itu belum sepenuhnya menjadi jawaban atas keresahan para investor swasta yang ingin membangun proyek pembangkit listrik di Indonesia.

Mestinya, perpres itu dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi investor swasta untuk dapat mengelola proyek pembangkit listrik secara penuh tanpa campur tangan pemerintah.

“Itu swasta hanya dimintai nalangi dana pembebasan tanah, setelah itu diganti oleh pemerintah. Dan proyeknya tetap menjadi milik pemerintah, buat apa?” papar Hendriyanto kepada Bisnis.com, Senin (13/4/2015).

Hendriyanto menilai pemerintah seolah memanfaatkan swasta untuk menyokong dana pembebasan lahan dalam setiap proyek pembangunan yang terkait kepentingan umum.

Oleh karena itu, dia meminta pembebasan tanah dalam proyek pembangkit listrik yang dilakukan swasta selanjutnya dikelola oleh swasta. Kemudian, dalam kurun tertentu ada perjanjian jual beli kepada pemerintah.

Hendriyanto menjelaskan perpres itu seperti halnya dengan Undang Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Bedanya, UU itu setiap proyek pemerintah swasta tidak boleh bebasin, sekarang perpres mengatur swasta boleh bebasin. Jadi swasta dimanfaatin pemerintah saja,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, PT JEI berencana membangun proyek pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 5 x 1.000 megawatt di wilayah Cilacap Jawa Tengah. Proyek yang memanfaatkan lahan seluas 120 hektare itu hingga saat ini terganjal izin lokasi dari Pemkab Cilacap atas rekomendasi prinsip dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper