Bisnis.com, JAKARTA - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji khusus tahap 1 telah ditutup pada Kamis (2/4/2015).
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 1.568 (12%) jamaah haji khusus yang belum melunasi BPIH Khusus.
Pelunasan BPIH Khusus tahap 2 kembali dibuka mulai hari ini, Senin (13/4/2015), sampai dengan Jumat (17/4) yang akan datang. Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran Haji setiap hari kerja Pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Adapun jamaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH Khusus tahap 2 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Jamaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem; 2. Jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;
3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.
Keterangan lebih lanjut atas Pelunasan BPIH Khusus tahap 2 ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp. (021) 34833924.
Adapun daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi BPIH tahap 2, sila lihat Daftar Jamaah berhak lunas BPIH Khusus Tahap 2 Musim Haji 1436H/2015M.