Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JKN, Seberapa Efektif Orang Mendapat Manfaat?

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Namun realisasi di lapangan, banyak masyarakat belum mendapatkan hak tersebut. Padahal jaminan sosial tertuang dalam UUD 45 Pasal 28 H ayat 3.
Kegiatan workshop Integrasi jamkesda ke dalam SJSN./Bisnis-Rahmayulis Saleh
Kegiatan workshop Integrasi jamkesda ke dalam SJSN./Bisnis-Rahmayulis Saleh

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Namun realisasi di lapangan, banyak masyarakat belum mendapatkan hak tersebut. Padahal jaminan sosial tertuang dalam UUD 45 Pasal 28 H ayat 3.

Sebetulnya siapa yang salah atas kondisi ini. Apakah regulasi yang kurang tersosialisasi, atau masyarakat sendiri yang belum merasakan sepenuhnya keberadaan sistem jaminan sosial nasional.

Untuk menjawab itu, Aliansi  Jurnalis  Independen Indonesia (Ajindo), Friedrich Ebert  Stiftung (FES), AJI Semarang dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengadakan Workhsop Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Untuk Jurnalis di Semarang, Jawa Tengah.

Acara itu untuk memberikan peningkatan kapasitas dan pemahaman pada jurnalis di beberapa daerah terkait sistem jaminan sosial.

Manfaat paket Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap layanan kesehatan dijamin pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan baik rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan Perpres No.12 Pasal 22 dan 25. Adapun manfaat jaminan social pada BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

 “Selama ini, teman-teman wartawan sering kerap meliput problem di lapangan yang berhubungan program JKN. Maka acara ini sebagai bekal wartawan untuk mengetahui secara detail,” papar Ketua AJI Semarang M. Rofiuddin disela-sela workshop, Jumat (10/4/2015). 

Menurut Rofiuddin, informasi yang diperoleh jurnalis dari acara workshop bisa disampaikan secara gamblang kekurangan dan kelebihan program pemerintah.

Sementara itu, DJSN meminta kepada peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melaporkan kepada bupati/wali kota apabila menemukan pelayanan dari rumah sakit atau provider yang kurang maksimal.

Ketua DJSN Chazali Situmorang mengatakan selama ini banyak keluhan yang masuk peserta BPJS Kesehatan ke DJSN atas pelayanan yang kurang sempurna dari provider yang telah bekerjasama.

 “Kalau ada hak peserta atau pasien yang diabaikan, laporkan kepada kami. Nanti kami koordinasi kepada Dinas Kesehatan untuk menindak rumah sakit tersebut. Setelah itu, laporkan kepada kepala daerah setempat,” papar Chazali.

Biasanya, ujarnya, provider telah menjalin kerjasama melalui penandatangan memorandum of understanding dengan kepala daerah setempat yang sifatnya mengikat. Oleh karena itu, kepala daerah bertanggungjawab untuk menindak rumah sakit atau provider agar peserta mendapatkan hak yang diterima selama terdaftar di BPJS.

Selain itu, DJSN meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan secara terbuka terhadap rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Pengawasan terbuka ini diperlukan untuk meminimalisasi adanya pelanggaran baik dari segi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan maupun pengajuan klaim oleh pihak rumah sakit.

Dia mengatakan pemerintah juga harus menjamin transparansi pihak rumah sakit mitra kepada pasien peserta BPJS Kesehata, sehingga peserta bisa mengetahui fasilitas kesehatan yang dimiliki rumah sakit.

"Informasi transparan, jangan manual sehingga pasien bisa langsung mendapatkan informasi tanpa harus mengganggu petugas rumah sakit," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan masih banyak masyarakat Jateng yang belum terkaver secara penuh sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, seluruh warga harus menjadi peserta BPJS yang bersifat wajib dengan ketentuan batas maksimal 2019.

Sementara itu, Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY M. Syafrullah menambahkan ruang lingkup program jaminan sosial yakni JKK, JHT dan JK. Adapun Jaminan Pensiun (JP) bakal dilaksanakan 1 Juli 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper