Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Buruk, BPJS Kesehatan Putus Kerja sama 2 Rumah Sakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak kerjasama dua rumah sakit swasta yang diindikasi melanggar ketentuan dengan memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat.
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, SEMARANG—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak kerjasama dua rumah sakit swasta yang diindikasi melanggar ketentuan dengan memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat.

Putus kontrak itu merupakan sanksi tegas dari BPJS Kesehatan atas pelanggaran dua rumah sakit swasta masing-masing berada di wilayah Kudus dan DIY.

Kepala Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY Verxonica M. Susilowati mengatakan sebelumnya BPJS telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali atas pelanggaran berdasarkan aduan dari masyarakat. Dalam aduan itu disimpulkan bahwa pelayanan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diduga me-markup biaya tambahan kepada peserta atau pasien.

Selain itu, pihak rumah sakit juga melanggar ketentuan prosedur layanan yakni pelayanan buruk kepada pasien. Akibatnya, banyak pasien yang mengeluhkan kepada BPJS.

“Kami sudah berikan surat teguran tiga kali tapi tetap saja melanggar. Ya, akhirnya putus kontrak. Lokasinya [rumah sakit] ada di DIY dan Kudus Jateng,” papar Veronika disela-sela Workshop Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Untuk Jurnalis di Semarang, Jumat (10/4).

Dia mengatakan dua rumah sakit yang terkena sanksi mendapat lampu hijau untuk menjalin kontrak kerjasama baru dengan BPJS. Kontrak tersebut akan dipantau dan dievaluasi dalam kurun enam bulan.

Apabila rumah sakit diketahui melanggar lagi, ujar Veronika, pihak BPJS Kesehatan bakal memutus kontrak lagi.

“Bagi rumah sakit yang sengaja melakukan mark-up, ada tim audit,” paparnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo mengatakan masih banyak keluhan masyarakat atas layanan dari rumah sakit. Temuan atas laporan di lapangan, ujarnya, rumah sakit terlalu lama menyikapi keluhan dari masyarakat.

Data Dinkes Jateng menyebutkan saat ini terdapat 214 rumah sakit terdiri dari RSU Daerah sebanyak 49 unit, RSU Pusat 3 unit, RSU TNI/Polri 11 unit,  RS Swasta 151 unit.

Pihaknya mengakui tindakan tegas BPJS Kesehatan dengan memutus kontrak kerjasama rumah sakit nakal merupakan langkah tepat untuk membikin jera kepada pihak rumah sakit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper