Bisnis.com, SEMARANG - Dewan Jaminan Sosial Nasional meminta kepada peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melaporkan kepada bupati/wali kota apabila menemukan pelayanan dari rumah sakit atau provider yang kurang maksimal.
Ketua DJSN Chazali Situmorang mengatakan selama ini banyak keluhan yang masuk peserta BPJS Kesehatan ke DJSN atas pelayanan yang kurang sempurna dari provider yang telah bekerja sama.
“Kalau ada hak peserta atau pasien yang diabaikan, laporkan kepada kami. Nanti kami koordinasi kepada Dinas Kesehatan untuk menindak rumah sakit tersebut. Setelah itu, laporkan kepada kepala daerah setempat,” papar Chazali disela-sela Workshop Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Untuk Jurnalis di Semarang, Jumat (10/4/2015).
Biasanya, ujarnya, provider telah menjalin kerja sama melalui penandatangan memorandum of understanding dengan kepala daerah setempat yang sifatnya mengikat. Oleh karena itu, kepala daerah bertanggung jawab untuk menindak rumah sakit atau provider agar peserta mendapatkan hak yang diterima selama terdaftar di BPJS.
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Lapor Bupati Kalau Pelayanan RS Tak Maksimal
Dewan Jaminan Sosial Nasional meminta kepada peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melaporkan kepada bupati/wali kota apabila menemukan pelayanan dari rumah sakit atau provider yang kurang maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Shell Indonesia Tutup Semua SPBU? Manajemen Bantah Begini
47 menit yang lalu