Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan bahwa SE Nomor 1/2015 tentang Penundaan Pelayanan TKI Pelaut Perikanan ke Luar Negeri masih belum dicabut.
Dia beralasan bahwa pencabutan surat edaran tersebut masih menunggu jawaban dari Kementerian Perhubungan terkait penertiban perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK).
"SE itu belum dicabut. Kami minta percepatan pemberlakuan regulasi kepada PT yang mempekerjakan ABK di atas kapal agar memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, yang harusnya berlaku mulai 1 Januari 2016, menjadi 1 Juli 2015," katanya, Kamis (9/4/2015).
Nusron menambahkan, percepatan pemberlakuan regulasi tersebut dilakukan agar para ABK mendapatkan perlindungan yang baik dan segera ada kepastian untuk berangkat.
Selain itu, imbuhnya, bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menempatkan ABK harus memiliki SIUPPAK dari Kemenhub, dan manning agency yang memiliki SIUPPAK juga harus memiliki SIPPTKIS dari Kemenaker, tambah Nusron.
“Harapannya per 1 Juli 2015 pemerintah sudah memiliki model baru dalam hal tata kelola penempatan ABK perikanan yang lebih pro terhadap perlindungan, agar para ABK yang bekerja di luar negeri terjamin perlindungannya”.
Aturan Penundaan Layanan TKI Pelaut Perikanan Luar Negeri Belum Dicabut
Kepala BNp2TKI Nusron Wahid menegaskan bahwa SE no.1/2015 tentang penundaanpelayanan TKI pelaut perikanan ke luar negeri masih belum dicabut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Pemerintah Wanti-wanti Harga Rumah Bakal Naik, Imbas Kebijakan PPN 12%
38 menit yang lalu
Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Sepakat Gunakan Data BPS
44 menit yang lalu
Pemerintah Telah Kucurkan Rp13,7 Triliun untuk Bangun Rumah Murah
52 menit yang lalu