Bisnis.com, JAKARTA—Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan peraturan menteri tentang pelarangan keterlibatan swasta dalam participating interest (PI) 10% harus dikritisi dan dikaji kembali.
Mamit Setiawan, Direktur Executive Energy Watch, mengatakan pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) mempunyai hak participating interest dalam pengelolaan blok migas berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Di satu sisi, participating interest 10% itu merupakan terobosan bagus untuk meningkatkan kemandirian BUMD, sehingga tidak menjadi tunggangan pemodal melalui pengelolaan participating interest.
“Di sisi lain, perlu diperhatikan bahwa tidak diperbolehkannya swasta untuk terlibat harus dikaji lagi, mengingat tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup untuk bisa terlibat dalam participating interest 10%,” ujarnya, Kamis (9/4/2015).
Selain itu, jika BUMD yang menjalankan sepenuhnya participating interest 10%, apakah BUMD memiliki tenaga ahli yang memadai dan kompeten sesuai kualifikasi teknis yang dibutuhkan.
Data Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia (BKS BUMD SI) menunjukkan dari 1.113 BUMD di Indonesia, hanya sekitar 40%-nya saja yang masuk kategori BUMD sehat.
Mayoritas BUMD dengan nilai aset totalnya mencapai Rp400 triliun sekarang ini dalam kondisi stagnan atau dalam kondisi tinggal papan nama. Adapun mayoritas BUMD yang sehat tersebut berada di Pulau Jawa.
Karena industri perminyakan merupakan industri padat modal serta berisiko tinggi, untuk membagi risiko dan beban biaya tersebut, maka perlu keterlibatan swasta bersama BUMD dalam pengelolaan participating interest 10% tersebut.
Berbeda jika swasta dilibatkan dalam participating interest 10%, maka swasta bisa bekerja secara profesional dengan modal yang dimiliki, swasta bisa membantu pemberdayaan BUMD daerah, transfer keahlian, dan berkembangnya iklim investasi di daerah.
Manfaat ganda dari keterlibatan swasta dalam participating interest 10% bagi pemda adalah selain menerima pendapatan dari kerja sama dengan swasta, pemda juga bisa menerima pendapatan dana bagi hasil migas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Tak hanya itu, dengan melibatkan swasta dalam participating interest pengelolaan blok minyak dan gas bumi BUMD akan mendapatkan keuntungan penuh sementara iesiko akan ditanggung pihak swasta.
Seharusnya fungsi dari Kementerian ESDM tak lebih adalah sebagai pihak yang mengawasi partisipasi swasta dalam hak participating interest 10% tersebut dengan sebelumnya pihak swasta telah melalui uji kelayakan dan proses review dari pemda setempat dan Kementerian ESDM.