Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan swasta meminta pemerintah menugaskan BUMN khusus untuk mengurusi pembebasan tanah untuk mengatasi kendala infleksibilitas anggaran dan keterbatasan tenaga pemerintah dalam mengurusi pembebasan lahan.
Seperti diketahui, pada 17 Maret lalu Presiden Jokowi telah menandatangani perpres 30/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam perpres tersebut, pemerintah memungkinkan swasta untuk terlebih dahulu melakukan pendanaan pengadaan tanah sebelum nantinya diganti kembali oleh pemerintah. Pelibatan swasta ini dimaksudkan untuk mengatasi kendala lambatnya pembebasan tanah yang dilakukan pemerintah selama ini.
Ketuan Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan pelibatan swasta dalam pembebasan lahan berpeluang menciptakan moral hazard, baik dari kalangan swasta maupun pemerintah yang mengurusi itu bersama swasta.
“Jangan sampai terjadi kongkalikong antara pihak pemerintah dengan swastanya nanti, karena bagaimana pun swasta akan berpikir soal keuntungan,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/4/2015).
Selain itu, menurutnya kalangan swasta pada umumnya akan sangat kesulitan dan tidak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk mengambil alih peran pemerintah.
Menurutnya, untuk mengakomodir perpres tersebut, pemerintah dapat menugaskan BUMN khusus untuk mengurusi pembebasan tanah. BUMN tersebut diharapkan secara profesional memang bergerak di bidang tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab pembebasan lahan tetap di pundak pemerintah, namun sekaligus pendanaannya menjadi lebih fleksibel.
“Kalau ditugaskan pada investor pemenang tender, secara konsep itu akan dipertanyakan lagi siapa yang boleh, siapa yang dapat fasilitas, dan siapa yang tidak. Itu akan jadi moral hazard lagi,” katanya.
Menurutnya, untuk tahap awal pemerintah perlu memberi kejelasan soal mekanisme kerja sama dengan swasta. Pemerintah perlu segera menyusun petunjuk pelaksanaan dari perpres tersebut yang mengatur komponen biaya apa saja dalam pendanaan swasta yang akan dibayar kembali oleh pemerintah.