Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan swasta meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pemerintah dalam melibatkan swasta untuk mendanai pengadaan lahan untuk pembangunan kepentingan umum sebagaimana termuat dalam perpres 30/2015.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan pada dasarnya swasta mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Namun, menurutnya pemerintah perlu mengkaji ulang klausul dalam perpres tersebut yang mengatakan pendanaan swasta dalam pengadaan tanah dapat diperhitungkan sebagai investasi (Pasal 117A ayat 3).
Menurutnya, klausul tersebut justru bertentangan dengan semangat dasar UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab dalam membiayai pengadaan tanah.
“Kalau itu jadi investasi swasta, berarti yang akan membayar itu adalah rakyat pengguna sarana yang dibangun itu, bukan lagi pemerintah. Itu sudah tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” katanya sat dihubungi, Senin (6/4/2015).
Danang mengatakan pemerintah perlu memberi ketegasan bahwa pembayaran mesti tetap menggunakan dana APBN/APBD.
“Petunjuk pelaksanaannya juga harus jelas seperti apa mekanisme pembayarannya, kompenen dana mana saja yang dibayar supaya tidak ada potensi terjadi moral hazard,” katanya.