Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Dijual di Minimarket, Omzet Minuman Beralkohol Anjlok 50%

Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Golongan A Bali menyatakan omzetnya menurun 50% lebih pada Maret hingga awal April ini karena Permendag No.6/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol yang melarang penjualan minol gol A di warung atau minimarket.

Bisnis.com, DENPASAR--Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Golongan A Bali menyatakan omzetnya menurun 50% lebih pada Maret hingga awal April ini karena Permendag No.6/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol yang melarang penjualan minol gol A di warung atau minimarket.

Frendy Karmana, Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Golongan A Bali mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut karena dapat memutus mata rantai perdagangan dan bukan sebuah jawaban bagi permasalahan yang terjadi.

Menurutnya, efek dari peraturan tersebut ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini untuk mencari keuntungan pribadi. Sudah banyak pedagang pengecer di Bali yang takut karena peraturan tersebut.

"Peminum itu akan tetap ada, yang kami khawatirkan adalah mereka mencari alternatif minuman seperti minuman oplosan. Kami harap aturan tersebut bisa direvisi atau pengecualian bagi Bali," tuturnya di Denpasar, Senin (6/4/2015).

Dia menambahkan bahwa minuman bir sudah menyatu dengan pengecer dan keuntungan dari bir tidak bisa dipandang sebelah mata saja karena bir ini sangat berpengaruh sekali dengan pedagang pengecer.

"Kami harap aturan yang dibuat lebih bijaksana. 78% pedagang kami adalah pengecer, jadi kami harapkan mereka tidak sangat rugi karena berdampak sekali kepada kehidupan mereka," lanjutnya.

Pihaknya juga berharap aturan tersebut bisa direvisi atau dilakukan pengecualian untuk Bali. Jangan dilihat dari sisi industrinya, namun para rakyat kecil atau pengecer yang berjualan minuman bir di Bali.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali untuk mengajukan ke Disperindag pusat mengenai keberatan atas larangan penjualan minuman beralkohol golongan A tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Bali, I Ketut Suwandhi mengatakan jika dilihat peraturan menteri ini tanpa ada sosialisasi dan pihak Disperindag Bali sudah setuju mengajukan ke pusat terkait hal tersebut.

"Kami sudah mendapat kabar bahwa tim dari kementerian akan turun ke Bali kemudian untuk pengecer yang di pantai akan dilonggarkan," paparnya saat ditemui media di Denpasar, Senin (6/4/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper