Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Siapkan Permen Standar Kawasan Industri

Kementerian Perindustrian menyatakan tengah menyusun rancangan peraturan menteri perindustrian tentang standar kawasan industri.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri pada Kementerian Perindustrian menyatakan tengah menyusun rancangan peraturan menteri perindustrian tentang standar kawasan industri.

I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Pengembangan Fasilitas Industri Wilayah I Ditjen PPI, mengatakan standar kawasan industri digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi serta menilai kinerja perusahaan pengelola.

Isi rancangan peraturan menteri ini berbagai macam kriteria kawasan industri. Kelak pendirian kawasan industri tidak cukup hanya dengan izin mendirikan kawasan industri, namun terdapat standar-standar yang harus dipenuhi, ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah akan memiliki data dan informasi yang detail terkait perkembangan industri dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan akreditasi kawasan industri untuk menyusun peringkat kinerja pengelola.

Fungsi akreditasi, salah satunya digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan perbaikan infrastruktur di dalam kawasan yang dalam lima tahun ke depan dianggarkan mencapai Rp6 triliun.

Dia mengatakan, terdapat empat kriteria besar dalam standar kawasan industri,pertamaaspek manajemen dan pelayanan yang mengharuskan pengembang memiliki rencana bisnis, mematuhi rasio peruntukan lahan kawasan industri, dan lainnya.

Kedua, aspek prasarana dan sarana, yakni pengembang harus menyediakan jaringan jalan, jaminan penyediaan energi, memiliki sistem drainase.Ketigaaspek pengelolaan lingkungan, dankeempataspek kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper