Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 235 perusahaan penyelenggara pos mendapat Surat Peringatan Kedua (SP 2) dari Kementerian Komunikasi dan Komunikasi lantaran lalai memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Operasional (LKO) Semester II tahun 2014.
Ke-235 perusahaan itu diberi waktu sampai dengan 12 Mei 2015 untuk segera menunaikan kewajibannya tersebut, mengirimkan LKO Semester II/2014 kepada Direktorat Pengendalian :Pos dan Informatika Wisma ITC Lantai 4 Jalan Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat atau mengirimkan ke email: [email protected].
Ini daftar ke-235 perusahaan tersebut: SURAT PERINGATAN KEDUA
235 Perusahaan Penyelenggara Pos Diberi Surat Peringatan Kedua
Sebanyak 235 perusahaan penyelenggara pos mendapat Surat Peringatan Kedua (SP 2) dari Kementerian Komunikasi dan Komunikasi lantaran lalai memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Operasional (LKO) Semester II tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
4 jam yang lalu
Sentimen Bullish Bitcoin Kembali, Waktunya Serbu Kripto?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

46 menit yang lalu
BPS Menentang Standar Perhitungan Bank Dunia soal Angka Kemiskinan RI

1 jam yang lalu
Menaker Ungkap Kabar Terbaru Pembentukan Satgas PHK
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
