Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Dicabut, Gugatan PPTKIS Ditolak PTUN

Gugatan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan yang diajukan oleh dua perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).n
Palu keadilan/Jibi
Palu keadilan/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan yang diajukan oleh dua perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dua perusahaan yang mengajukan gugatan tersebut adalah PT Muhasatama Perdana dan PT Cipta Karya Perdana. Dua perusahaan tersebut menggugat karena tidak terima izin operasinya dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pada 24 Maret lalu ada putusan dari PTUN, gugatan dua perusahaan itu ditolak," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, Jumat (27/3/2015).

Reyna menjelaskan pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan PPTKIS tidak menggunakan perjanjian kerja yang legal dengan TKI dan pihak pengguna atau majikan di negara penempatan.

Reyna menambahkan kedua perusahaan penggugat tersebut beralasan perjanjian yang mereka susun telah sesuai dengan aturan karena telah diregistrasi oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper