Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan yang diajukan oleh dua perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dua perusahaan yang mengajukan gugatan tersebut adalah PT Muhasatama Perdana dan PT Cipta Karya Perdana. Dua perusahaan tersebut menggugat karena tidak terima izin operasinya dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pada 24 Maret lalu ada putusan dari PTUN, gugatan dua perusahaan itu ditolak," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, Jumat (27/3/2015).
Reyna menjelaskan pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan PPTKIS tidak menggunakan perjanjian kerja yang legal dengan TKI dan pihak pengguna atau majikan di negara penempatan.
Reyna menambahkan kedua perusahaan penggugat tersebut beralasan perjanjian yang mereka susun telah sesuai dengan aturan karena telah diregistrasi oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Izin Dicabut, Gugatan PPTKIS Ditolak PTUN
Gugatan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan yang diajukan oleh dua perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Topik
Konten Premium