Bisnis.com, JAKARTA - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat bahwa 3.165 jamaah haji khusus telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus pada penutupan kemarin, Rabu (25/03/2015) sore.
Artinya, sudah 25% kuota jamaah haji yang terlunasi sampai dengan sore ini. Angka ini akan terus bergerak sampai dengan batas akhir pelunasan BPIH jamaah haji khusus, yaitu pada tanggal 2 April 2014, pukul 15.00 WIB.
Tidak sama dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara.
Namun, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit US$8.000. []