Bisnis.com, JAKARTA -- Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) menilai penerbitan Surat Edaran BNP2TKI Nomor 1/2015 tentang Penundaan Pelayanan TKI Pelaut Perikanan ke Luar Negeri bukanlah solusi tepat untuk mengedepankan perlindungan bagi TKI pelaut.
Juru bicara SPILN Imam Syafi'i menilai penghentian pelayanan perekrutan dan penempatan TKI Pelaut Perikanan ke luar negeri sebagaimana termuat dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pada 16 Maret lalu itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Menurutnya seharusnya Nusron harus memperbaiki sistem pelayanan baik pra, masa dan purna penempatan, serta melakukan pengetatan perizinan perusahaan pengirim.
"Faktanya yang kami temui di lapangan, izin perusahaan perekrutan, pengiriman, dan penempatan TKI ABK izinnya justru di Kementerian Perdagangan," katanya, Rabu (25/3/2015).
Dia menambahkan, hal terpenting yang harus dilakukan oleh BNP2TKI adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) di sektor pelaut.
"Masih banyak PPTKIS yang menggunakan jasa calo untuk rekrut TKI yang berpotensi, atau tidak mendapatkan salinan perjanjian kerja, sehingga menyebabkan banyak terjadi permasalahan TKI ABK," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel