Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencurian Ikan Hai Fa, Susi Pudjiastuti Kecewa Tuntutan JPU

Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila putusan pengadilan atas kapal MV Hai Fa milik Tiongkok yang diduga melakukan praktek pencurian ikan tidak setimpal dengan bukti yang telah diberikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila putusan pengadilan atas kapal MV Hai Fa milik Tiongkok yang diduga melakukan praktek pencurian ikan tidak setimpal dengan bukti yang telah diberikan.
 
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Perikanan Ambon terhadap kapal dengan bobot 4.000 gross tonnage (GT) tersebut dianggap terlalu ringan. Pengadilan hanya menuntut hukuman berupa denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Nahkoda Kapal, Zhu Nian Lee.
 
Padahal, hasil penyidikan awal kapal tersebut melanggar 3 poin, yaitu mematikan sistem pengawas kapal Vessel Monitoring System (VMS) saat beroperasi, tidak memiliki kelengkapan Surat Laik Operasi (SLO), dan membawa muatan hiu martil, yang merupakan biota dilindungi.
 
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut ditangkapnya biota hiu martil, sedangkan dua poin lainnya tidak bisa dibuktikan. Jaksa beranggapan, VMS kapal itu hanya mengalami gangguan teknis dan tidak adanya SLO digantikan dengan adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan apabila putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 25 Maret 2015 nanti memuluskan tuntutan JPU, maka pihaknya menginginkan adanya investigasi ulang terhadap putusan pengadilan itu.
 
Pasalnya, hasil penelitian KKP dan Satuan Tugas Mafia anti Illegal Fishing menyebutkan kapal tersebut dicurigai melakukan pencurian ikan dengan bukti kedapatan membawa 15 ton hiu martil, tidak berfungsinya VMS kapal serta pengeluaran SPB seharusnya didahului dengan kepemilikan SLO.
 
”Hasil itu sangat mengecewakan kita. Kita ingin dilakukan investigasi ulang terhadap keputusannya (tuntutan JPU), kenapa bisa diputuskan denda seperti itu,” katanya, Senin, (23/3).
 
Pengaturan mengenai kewajiban kapal menyalakan VMS diatur dalam PermenKP no.10/2013 tentang sistem pemantauan kapal perikanan kapal diatas 30 GT sedangkan pelarangan penangkapan hiu martil dalam PermenKP no.59/2014 . Sementara itu, kewajiban memiliki SLO diatur Kementerian Perhubungan.
 
Susi mengatakan akan berupaya mencari keadilan pada tindak illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing di Indonesia karena nelayan dan negara menanggung kerugian dari kapal-kapal liar tersebut.
 
Sehingga, apabila keputusan pengadilan nanti juga mendukung tuntutan JPU atau bahkan lebih ringan, Susi mengatakan pihaknya tidak hanya akan membawa hal tersebut ke Mahkamah Agung namun juga Komisi Yudisial.
 
 “Tanpa IUU kita berantas, apapun program nelayan tidak akan berhasil . karena setiap tahun berton-ton kapal dikeruk sama mereka,” kata Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper