Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-Commerce Industri Logistik Diprediksi Tumbuh 40%

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia memprediksi pertumbuhan bisnis e-commerce akan mencapai 40% atau menyumbang 20%-25% dari total pertumbuhan industri logistik nasional yang diprediksi mencapai 15,2% hingga 2019.

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia memprediksi pertumbuhan bisnis e-commerce akan mencapai 40% atau menyumbang 20%-25% dari total pertumbuhan industri logistik nasional yang diprediksi mencapai 15,2% hingga 2019.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanta mengatakan pertumbuhan e-commerce 40% per tahun tersebut seiring dengan pertumbuhan dan perubahan model bisnis yang menggunakan sistem online.

Terlebih, imbuhnya, pemerintah berencana menerapkan internet masuk desa, yang nantinya akan mendorong  pertumbuhan bisnis rumahan melalui model penjualan online.

Sumbangan e-commerce terhadap industri logistik nasional saat ini sekitar 20%-25%, sedangkan sisanya disumbang dari warehousing dan transportasi.

Untuk menangkap peluang tersebut, imbuhnya, perusahaan penyedia jasa pengiriman ekspres memperluas jaringan hingga ke pelosok-pelosok.

Untuk itu, diperlukan kerja sama antarperusahaan pengiriman ekspres, khususnya PT Pos Indonesia yang  telah memiliki jaringan kuat untuk membuat pengiriman dan transaksi perusahaan dalam satu wadah.

“Dan kedua, memodernisasi sistem perdagangan. Misalnya satu paket dengan e-commerce dan perusahaan ekspres, jadi ngelink,” ujarnya, Rabu (18/3)

Pada sisi lain, Asperindo meminta keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha terkait dengan regulasi yang ada.

Untuk saat ini, katanya, Kementerian Perdagangan tengah merancang undang-udang perdagangan e-commerce.

Paling tidak ada dua hal yang perlu terakomodasi dalam UU tersebut, yang pertama adalah mekanisme pengenaan pajak dan kedua mekanisme pengenaan klaim jika barang yang dipesan customer tidak sesuai dengan yang dikirimkan.

“Kami pesankan, sering kali regulasi tidak melibatkan penuh stakeholder, yang harunsya menata justru menjadi beban baru.”

Salah satu kebijakan yang menjadi beban baru bagi industri tersebut, imbuhnya, adalah kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif batas bawah pemeriksaan kargo dan pos yang dilakukan regulated agent (RA) sebesar Rp550/kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper