Bisnis.com, JAKARTA - Untuk memperlancar penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jokowi pada Senin (16/3/2015) telah menandatangani Instruksi Presiden No. 4/2015 tentang Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM.
Instruksi Presiden No. 4/2015 itu ditujukan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Perdagangan; 4. Menteri ESDM; 5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Pariwisata; 11. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya, 12. Menteri Hukum dan HAM; 13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; 15. Menteri Ketenagakerjaan; 16. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 17. Menteri Pertahanan; 18. Menteri BUMN; 19. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 20. Kepala BKPM; 21. Kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); 22. Kepala Badan Standardisasi Nasional; dan 23. Kepala Lembaga Sandi Negara.
“Mendukung optimalisasi dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan secara cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian pelayanan perizinan dan nonperizinan terkait dengan penanaman modal melalui PTSP Pusat di BKPM,” bunyi diktum Pertama Inpres tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Rabu (18/3/2015).
Presiden menginstruksikan Kepala BKPM untuk mengoordinasikan penyelenggaraan PTP Pusat di BKPM, dan menetapkan jumlah pejabat atau pegawai kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang ditugaskan pada PTSP Pusat di BKPM.
Kepada ke-23 menteri/kepala lembaga yang telah disebutkan di atas, Jokowi menginstruksikan untuk: 1. Mendelegasikan atau melimpahkan seluruh wewenang penerbitan perizinan dan nonperizinan yang terkait dengan penanaman modal kepada Kepala BKPM dan/atau; 2. Menugaskan pejabat atau pegawan kementerian/lembaga pemerintah, non-kementerian pada PTSP Pusat di BKPM, sampai dengan terwujudnya pelayanan perizinan dan nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang terintegrasi secara online.
Dalam rangka percepatan terselenggaranya PTSP Pusat secara menyeluruh, Jokowi juga menginstruksikan Menteri/Kepala Lembaga melaksanakan pendelegasian atau pelimpahan seluruh wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan terkait dengan penanaman modal kepada Kepala BKPM, paling lambat 31 Desember 2015.
“Menteri BUMN menugaskan Direksi PT (Persero) PLN agar menempatkan pejabat atau pegawai pada PTSP Pusat di BKPM,” bunyi Diktum Kelima Inpres itu.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan agar menetapkan standar biasa honorarium dengan besaran khusus bagi pejabat atau pegawai kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang ditugaskan pada PTSP Pusat di BKPM, dengan memperhatikan beban tugas dan tanggung jawabnya.
“Honorarium bagi pejabat atau pegawai kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak Januari 2015,” bunyi ayat (2) diktum Keenam Inpres tersebut.
Adapun biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM, menurut Inpres ini, dibebankan pada anggaran BKPM.
Presiden meningatkan kepada para pejabat yang telah disebutkan di atas agar melaksanakan Instruksi presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Jokowi itu.