Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awasi TKA Ilegal, Pengawas Bisa Manfaatkan Pekerja

Minimnya peran pekerja menjadi salah satu faktor banyaknya tenaga kerja asing ilegal atau yang tidak memiliki izin kerja masih dipertahankan oleh perusahaan.
Tenaga Kerja Asing di Indonesia/Jibi
Tenaga Kerja Asing di Indonesia/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Minimnya peran pekerja menjadi salah satu faktor banyaknya tenaga kerja asing ilegal, atau yang tidak memiliki izin kerja masih dipertahankan oleh perusahaan.

Padahal penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pihak pemilik perusahaan bisa dipidana.

"Disini peran penting pekerja. Pekerja di perusahaan itu bisa jadi informan, yang melapor ke pengawas kalau ada TKA ilegal," kata pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, Rabu (18/3/2015).

Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan juga harus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap manajemen perusahaan, sehingga ada kesadaran atau kedisiplinan di tingkat perusahaan untuk menegakkan aturan.

“Kalau manajemen tetap menggunakan pekerja asing bermasalah maka bisa dipidana sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Penegakan aturan ini yang harus dijadikan fokus pengawas.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper