Bisnis.com, JAKARTA - Minimnya peran pekerja menjadi salah satu faktor banyaknya tenaga kerja asing ilegal, atau yang tidak memiliki izin kerja masih dipertahankan oleh perusahaan.
Padahal penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pihak pemilik perusahaan bisa dipidana.
"Disini peran penting pekerja. Pekerja di perusahaan itu bisa jadi informan, yang melapor ke pengawas kalau ada TKA ilegal," kata pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, Rabu (18/3/2015).
Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan juga harus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap manajemen perusahaan, sehingga ada kesadaran atau kedisiplinan di tingkat perusahaan untuk menegakkan aturan.
“Kalau manajemen tetap menggunakan pekerja asing bermasalah maka bisa dipidana sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Penegakan aturan ini yang harus dijadikan fokus pengawas.”
Awasi TKA Ilegal, Pengawas Bisa Manfaatkan Pekerja
Minimnya peran pekerja menjadi salah satu faktor banyaknya tenaga kerja asing ilegal atau yang tidak memiliki izin kerja masih dipertahankan oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
54 menit yang lalu
Bisikan Lo Kheng Hong Terbaru Soal Saham ABMM
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Prabowo Siap Lanjutkan IKN dan Giant Sea Wall, Dari Mana Duitnya?
38 menit yang lalu