Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah boleh saja memberi dana penyelenggaraan kepada setiap partai politik senilai Rp1 triliun, asalkan menerapkan kebijakan ketat terkait kegiatan dan anggaran dana mereka.
Revrisond Baswir, Ekonom Universitas Gadjah Mada, menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan ketat terkait penyelenggaraan kampanye para kader partai politik. Misalkan membatasi bentuk promosi iklan dalam berbagai bentuk dan membatasi penerimaan anggaran dari pihak privat.
Pemerintah juga perlu menegaskan kembali regulasi yang menuntut partai politik transparan dalam mengumumkan perolehan dananya. “Boleh saja memberi dana, masalahnya harus ada aturan ketat soal transparansi anggaran dana partai politik,”katanya, Selasa(17/3/2015).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pemberian dana senilai Rp1 triliun untuk setiap partai politik di Indonesia. Dana berasal dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Dengan adanya dana penyelenggaraan partai politik, diharapkan bisa meminimalkan potensi korupsi melalui kader partai, serta untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. []