Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNP2TKI Kawal Pemenuhan Hak TKI Korban Kapal Hsiang Fu Chuen

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus melakukan pengawalan bagi pemenuhan hak-hak 21 TKI Anak Buah Kapal (ABK) korban tenggelamnya Kapal Hsian Fu Chuen asal Taiwan di perairan sebelah selatan Argentina.n
Layanan BNP2TKI/antara
Layanan BNP2TKI/antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  terus melakukan pengawalan bagi pemenuhan hak-hak 21 TKI Anak Buah Kapal (ABK) korban tenggelamnya Kapal Hsian Fu Chuen asal Taiwan di perairan sebelah selatan Argentina.

Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI Mohammad Syafrie mengatakan pihaknya telah memanggil perusahaan pengerah para TKI ABK tersebut untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa hari lalu.

Menurut Syafrie, dalam upaya pengawalan itu telah ditandatangani surat pernyataan bersama dari enam perusahaan yang memberangkatkan para TKI ABK tersebut, yakni PT. Bima Samudra Bahari, PT. Mutiara Jasa Bahari, PT. Binar Jaya Pratama, PT. Media Maritim Tegal, PT. Seva Jaya Bahari, dan PT. Puncak Jaya Samudera.

"Dalam surat tersebut disepakati empat poin. Pertama, pembayaran gaji terhitung sejak dinyatakan kapal hilang kontak sampai dengan 3 bulan ke depan, pemberian kompensasi kumulatif yang meliputi asuransi, uang duka, dan uang santunan sebesar Rp100 juta, dalam hal jumlah asuransi melebihi jumlah kompensasi yang disebutkan pada butir 2, maka kelebihan tersebut wajib diberikan kepada keluarga korban,dan para agen wajib memberikan bantuan dalam pengurusan seluruh hak ABK," katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (17/3/2015).

Kepala BNP2TKI NUsron Wahid menambahkan, pihaknya akan terus proaktif mencari informasi lebih lanjut tentang kabar terakhir mengenai para ABK dari perwakilan Indonesia di luar negeri, serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"BNP2TKI akan memastikan secepatnya pemenuhan hak-hak bagi ABK tersebut, dan memastikan para ABK tersebut mendapatkan asuransi yang memang telah menjadi haknya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper