Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo meminta seluruh anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menggunakan rupiah sebagai alat transaksi dalam menjalankan usahanya.
Bahlil Lahadahlia, Ketua Umum Hipmi, mengatakan Presiden Jokowi secara khusus meminta seluruh anggota Hipmi menggunakan rupiah dalam setiap transaksi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang.
“Apa yang diperintahkan Presiden adalah langkah strategis untuk memberikan kesempatan kepada rupiah agar menguat,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/3).
Bahlil menuturkan setiap warga negara Indonesia harusnya bangga dan mengutamakan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukannya. Apalagi saat ini sudah ada UU yang mengatur penggunaan rupiah.
Sekedar diketahui, Pasal 21 UU No. 7/2011 disebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya.
Kemudian Pasal 33 beleid tersebut juga setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi tersebut, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Pasal itu juga memuat ketentuan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.
Jokowi Minta Anggota Hipmi Pakai Rupiah
Presiden Joko Widodo meminta seluruh anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menggunakan rupiah sebagai alat transaksi dalam menjalankan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium