Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Kaltim Stop Izin Pijam Pakai Kawasan Hutan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menganulir izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan, jika areal tersebut merupakan kawasan strategis, hutan primer dan hutan lindung.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. /Antara
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. /Antara

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menganulir izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan, jika areal tersebut merupakan kawasan strategis, hutan primer dan hutan lindung.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan sudah mengisntruksikan jajaran kepala daerah yang ada di Kaltim untuk tidak menyetujui pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan, meskipun izin tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Kalau ada izin pinjam pakai hutan yang dikeluarkan oleh Kemenhut akan kami tolak habis-habisan. Selama ini, izin yang dikeluarkan Kemenhut selalu merepotkan kami yang ada di daerah,” katanya, Senin (16/3/2015).

Dia mengatakan tidak sedikit izin-izin yang dikeluarkan Kemenhut itu justru berada di kawasan hutan strategis, hutan primer dan hutan lindung. Padahal seharusnya kawasan ini harus bebas dari eksploitasi.

Awang mengungkapkan kawasan-kawasan tersebut seharusnya dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan keseriusan Kementerian itu dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung yang ada di Kaltim.

“Jadi yang merusak hutan Kaltim itu ya izin pinjam pakai yang dikeluarkan Kemenhut sendiri. mau bukti, mari kita sama-sama kelapangan,” sebutnya.

Lebih jauh, Awang membeberkan hambatan yang terjadi dalam pembangunan proyek jalan tol Samarinda-Balikpapan. Dia menyebutkan Kemenhut melarang pembangunan jalan itu lantaran melalui kawasan hutan lindung, yakni Kawasan Hutan Bukit Soeharto.

Namun, setelah ditelisik lebih jauh, ternyata di kawasan itu ada 16 iin alih fungsi lahan hutan ke kawasan pertambangan batu bara. Setelah fakta ini terungkap, baru pemerintah menerbitkan keputusan yang mengubah status kawasan itu menjadi APL (areal penggunaan lain).

“Jadi ya pantas saja kemarin dilarang, ada kepentingan lain,” pungkasnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper