Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP Kini Berhak Kaji Program Pemerintah

Ardan Adiperdana, Kepala BPKP, mengatakan pendampingan dan penilaian terhadap program pemerintah akan dilakukan dengan memberikan informasi kepada pembuat keputusan untuk segera menyelesaikan permasalahan pada pelaksanaan program pemerintah.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3). Ardan Adiperdana dilantik menjadi Kepala BPKP menggantikan Mardiasmo yang kini menjabat Wakil Menteri Keuangan./Antara
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3). Ardan Adiperdana dilantik menjadi Kepala BPKP menggantikan Mardiasmo yang kini menjabat Wakil Menteri Keuangan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) punya kewenangan untuk melakukan kajian terhadap program yang dijalankan pemerintah.

Terkait Perpres 192/2014, BPKP akan memberikan pendampingan dan penilaian atas hal yang menghambat pelaksanaan program pemerintah.

Ardan Adiperdana, Kepala BPKP, mengatakan pendampingan dan penilaian terhadap program pemerintah akan dilakukan dengan memberikan informasi kepada pembuat keputusan untuk segera menyelesaikan permasalahan pada pelaksanaan program pemerintah.

“Pendampingan dan penilaian yang diberikan BPKP memungkinkan pelaksanaan dan pencapaian program pemerintah sesuai target yang ditetapkan,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Ardan menuturkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 192/2014 tentang BPKP, badan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai auditor pemerintah, tetapi juga melakukan monitoring, pemberian informasi, dan melakukan kajian terhadap program yang dijalankan pemerintah.

Menurutnya, BPKP akan melakukan koordinasi dengan lembaga lain dalam melaksanakan monitoring terhadap program pemerintah.

Dengan begitu, kegiatan pengawasan yang dilakukan bisa lebih efektif dan efisien.

“Tentu akan ada koordinasi dengan pihak lain agar pengawasan yang dilaksanakan bermanfaat untuk pencapaian target,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Perpres No. 192/2014 menyebutkan BPKP berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Lembaga itu juga diberikan fungsi konsultasi terkait manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi, serta program pemerintah yang strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper