Bisnis.com, JAKARTA -- Kendati telah menjanjikan sejumlah insentif untuk industri padat karya, namun Kementerian Ketenagakerjaan belum memastikan kapan eksekusi pemberian insentif tersebut.
Plt. Dirjen Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan insentif yang ditawarkan sejauh ini masih sekedar wacana karena belum ada keputusan dari pemerintah terkait bentuk insentif.
"Kami belum menemukan poin apa yang pastinya akan diberikan, baru wacana saja," katanya, Jumat (13/3/2015).
Kementerian Ketenagakerjaan berjanji akan memberikan sarana dan fasilitas pelatihan tenaga kerja di industri padat karya, serta menyusun mekanisme penentuan upah minimum yang dilakukan minimal dua atau tiga tahun sekali.
Dia menjelaskan, terkait dengan penetapan upah minimum masih terus dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BKPM, serta Kementerian Perindustrian. Artinya, imbuh Muji, pemberian insentif masih dikaji oleh lintas kementerian.
Selain pemberian pelatihan tenaga kerja dan mekanisme penentuan upah minimum, sambungnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif berupa kemudahan proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing bagi industri padat karya.
"Tapi itu masih wacana, belum keputusan pasti. Insentif akan diberikan kapan juga masih menunggu kesepakatan lintas kementerian," ujarnya.
Insentif untuk Industri Padat Karya Hanya Wacana
Kendati telah menjanjikan sejumlah insentif untuk industri padat karya, namun Kementerian Ketenagakerjaan belum memastikan kapan eksekusi pemberian insentif tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu