Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Progres Lahan Tol Tunggu Revisi Perpres

Pemerintah menyatakan hingga saat ini belum dapat melanjutkan pembebasan lahan 20 ruas jalan tol baru yang telah diagendakan sepanjang tahun ini karena masih menunggu revisi ketiga atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyatakan hingga saat ini belum dapat melanjutkan pembebasan lahan 20 ruas jalan tol baru yang telah diagendakan sepanjang tahun ini karena masih menunggu revisi ketiga atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
 
Kasubdit Pengadaan Lahan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Achmad Herry Marzuki mengatakan progres lahan untuk 20 ruas tol tersebut masih di bawah 75%.
 
Berdasarkan Perpres 71/2012, pembebasan lahan untuk ruas yang progresnya masih di bawah 75% akan dilakukan dengan menggunakan aturan baru yakni UU No. 2/2012 yang efektif berlaku mulai awal tahun ini.
 
“Karena Perpres-nya sampai saat ini masih direvisi, kita belum bisa ambil tindakan untuk mempercepat pembebasan lahan tol-tol ini,” katanya, Kamis (12/3).
 
Herry mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mempersiapkan sejumlah dokumen untuk pembebasan lahan di ruas-ruas tersebut. Menurutnya, revisi perpres tersebut ditargetkan dapat selesai akhir bulan ini.
 
“Begitu perpresnya terbit, kita segera bergerak biar cepat,” katanya.
 
Beberapa ruas tol tersebut di antarnaya adalah tol-tol trans-Sumatera, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo seksi 3-5, dan Mantingan-Kertosono seksi 3-5.
 
Selanjutnya, adalah tol Manado-Bitung seksi Airmadidi-Bitung, Cisumdawu seksi 1, 3-6, tol Pandaan-Malang, Pasuruan-Probolinggo, Gempol Pasuruan seksi 2B dan 3, serta tol JORR kecuali seksi 1 dan 2.
 
Sementara itu, untuk jalan tol yang pembebasan lahannya pada awal tahun ini telah mencapai 75%, proses pembebasannya tetap menggunakan aturan lama, yaitu UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria

Serta aturan turunannya berupa Perpres No 65/2006 tentang Perubahaan atas Perpres No. 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
 
“Jadi sekarang kita baru bisa bebaskan tol-tol yang lahannya sudah 75% ke atas,” katanya.
 
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan Rp608 miliar untuk melanjutkan pembebasan lahan di sejumlah ruas tol yang progresnya telah mencapai 75%.
 
Ruas tol tersebut antara lain Solo-Mantingan I & II Rp5,8 miliar, Mantingan-Kertosono Rp3 miliar, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi 930 juta, Pandaan-Malang Rp110,7 miliar, Ciawi-Sukabumi Rp280,6 miliar.
 
Selanjutnya, Soreang-Pasirkoja 128 miliar, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Rp4,4 miliar, Mendan-Binjai Rp20 miliar, Cileunyi-Sumedang-Dawuan Rp49 miliar, Surabaya-Mojokerto Rp4,4 miliar, Mojokerto-Kertosono Rp1,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper