Bisnis.com, JAKARTA – Usia pensiun bagi pekerja swasta akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan dalam konsep pemerintah usia pensiun akan diubah menjadi 56 tahun, dengan catatan ada evaluasi untuk terus menambah usia pensiun setiap tahun.
“Konsepnya seperti itu, dengan usia maksimal 65 tahun. Evaluasi dilakukan untuk kemungkinan kembali memperpanjang usia pensiun serta mengubah jumlah iuran dan manfaat. Tapi ini masih konsep,” katanya, Kamis (12/3/2015).
Wahyu menambahkan, alasan ditambahnya batasan usia pensiun bagi pekerja adalah untuk mengantisipasi terjadinya ketidakseimbangan antara lonjakan usia tua atau penerima pensiun dengan peserta program jaminan pensiun yang aktif iuran.
“Selain itu faktornya karena menurut kami usia 55 tahun itu masih kelihatan muda, makanya akan kami ubah menjadi 56 tapi kemudian akan terus ditambah setiap tahun,” ujarnya.
Pasal 167 ayat 1 No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja karena pekerja telah memasuki masa pensiun. Namun dalam regulasi tersebut tidak diatur secara rinci batasan usia pensiun bagi pekerja swasta.
Selama ini batasan mengenai usia pensiun dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja, atau berdasarkan mekanisme yang telah berlaku di perusahaan. Mayoritas perusahaan memberikan masa pensiun untuk pekerja swasta pada usia 55 tahun.