Bisnis.com, TANGERANG—PT Angkasa Pura II menyatakan pada akhir April 2015 penertiban seluruh porter atau jasa pengangkut barang dan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta selesai dilaksanakan.
Budi Karya Sumadi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, mengatakan pada pekan ketiga dan keempat bulan ini pihaknya akan melakukan penertiban porter dan taksi gelap.
Porter yang dapat beroperasi hanya yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh AP II.
Tarif porter akan diatur kembali untuk memberikan kepastian dan kenyamanan kepada pengguna.
Selain itu, para porter tidak dapat berhubungan secara langsung dengan penumpang, melainkan diatur secara resmi oleh loket pelayanan.
“Berdasarkan pendataan jumlah porter di seluruh terminal penerbangan mencapai 1.000 orang, yang terdiri dari tiga perusahaan.Sementara jumlah taksi gelap sebanyak 1.500 unit,” tuturnya di Tangerang, Senin (9/3/2015).
Bagi taksi gelap yang hingga kini masih beroperasi, pihaknya akan melegalkan operasional taksi tersebut dengan cara mengubah pelat nomor kendaraan menjadi warna kuning. Selain itu, penarikan penumpang juga diatur oleh loket resmi.
Dia mengatakan penertiban porter dan taksi gelak ini bukan untuk menutup mata pencaharian penduduk sekitar bandara, melainkan menertibkan dan mengelola lapangan pekerjaan masyarakat menjadi lebih profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan pihaknya mendukung upaya AP II dalam melakukan penataan Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara kelas internasional.
“Dengan penataan ini jangan hanya bandaranya yang berkelas internasional, tetapi daerah di sekitarnya seperti Kota dan Kabupaten Tangerang juga berkelas internasional,” tuturnya.