Bisnis.com, BANDUNG - Izin pemanfaatan ruang 27 kabupaten/kota di Jawa Barat terhambat karena daerah belum juga menyetor rencana detail tata ruang (RDTR).
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan dari sisi tahapan perencanaan, saat ini pemerintah kabupaten/kota di Jabar telah menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jabar sesuai dengan Perda No. 22/2010. “Namun, belum satu pun kabupaten/kota memiliki RDTR,” katanya, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, RDTR penting karena menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. Lambannya penyerahan RDTR ke provinsi karena daerah terkendala kompetensi perencana penyusun RDTR, serta ketersediaan data dan peta yang detail. “Dengan demikian, RDTR ini mengakibatkan tersendatnya pemanfaatan ruang di daerah,” katanya.
Selain itu, aspek pemanfaatan ruang, ketidaksesuaian pembangunan atau pemanfaatan ruang dengan RTRW yang telah ditetapkan menjadi permasalahan pelaksanaan penataan ruang di semua daerah.
"Ini karena RTRW tidak dijadikan dasar untuk memberikan izin pemanfaatan, serta kurangnya masyarakat dalam mengetahui dan memahami rencana tata ruang akibat kurangnya akses informasi," paparnya.
Dari sisi pengendalian, permasalahan yang terjadi yaitu pemda yang belum mempunyai perangkat dalam hal insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang serta sanksinya. Wagub menambahkan persoalan tata ruang juga memerlukan keterlibatan dan peran langsung dari masyarakat, dimana masukannya dapat disebarluaskan melalui media.
"Terobosan dan solusi perlu segera dirumuskan bersama baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, termasuk di dalamnya masyarakat," katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Kawasan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Bobby Subroto mengatakan meski sudah diminta sejak pertengahan 2014, saat ini baru tiga daerah yang sudah menyetorkan dan dibahas RDTR-nya yakni Kota Bandung, Bekasi, dan Kabupaten Cianjur. “Yang lain belum pada setor,” ujarnya.
Menurutnya, secara naskah dan kajian teknis RDTR rata-rata sudah dimiliki daerah. Namun saat ada ketentuan dari Dirjen Tata Ruang Kemen PU-Pera lewat Permen 20/2014 tentang pedoman penyusunan mekanisme RDTR banyak ketidaksesuaian. “Mereka harus melengkapi 12 persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.