Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah meminta kepada perusahaan asing yang berada di Indonesia untuk bersikap adil dalam memberlakukan masa pensiun bagi pekerja.
Sebab berdasarkan pantauan Kementerian Ketenagakerjaan masa pensiun untuk tenaga kerja lokal lebih cepat dibanding pensiun untuk tenaga kerja asing. Hal ini berlaku di perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
"Biasanya perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia memberhentikan pekerja lokal saat memasuki usia 50 tahun, namun untuk tenaga kerja asing sendiri baru diberhentikan saat menginjak usia 55 tahun. Ini diskriminatif," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, Rabu (4/3/2015).
Menurutnya, usia yang dijadikan patokan oleh perusahaan untuk memberhentikan karyawan harus diterapkan terhadap seluruh pekerja, baik pekerja Indonesia maupun pekerja dari luar negeri.
"Kalau perusahaan mempensiunkan pekerja kita pada usia 50 tahun masa TKA pensiunnya 55 tahun, harus disamakan. Ini yang kami minta pada perusahaan," ujarnya.
Namun Kementerian Ketenagakerjaan tidak menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum dan penegas dari peraturan ini. Reyna berdalih pihaknya tidak bisa terlalu mengintervensi terlalu jauh terkait persyaratan perusahaan.
Pembatasan usia tenaga kerja asing ini, sambung Reyna, harus diterapkan ke dalam peraturan perusahaan. “Kami mewajibkan untuk mengatur ini dalam persyaratan-persyaratan kerja yang ada di perusahaan.”