Bisnis.com, BANDUNG — Real Estate Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian rumah mewah di atas Rp2 miliar.
Ketua REI Jabar Irfan Firmansyah mengatakan pemberlakuan pajak tersebut tidak bisa disamaratakan di setiap daerah. Karena menurutnya komponen daya beli masyarakat di setiap daerah berbeda-beda.
Dia menyebutkan misalnya di Kabupaten Tasikmalaya, rumah seharga Rp2 miliar dapat dikategorikan rumah yang mewah. Akan tetapi, katanya, hal tersebut tidak berlaku di kota-kota besar.
Hal ini serupa dengan rumah murah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang juga sudah ditentukan untuk setiap daerah masing-masing, misalnya pada daerah perkotaan mencapai Rp125 juta dan daerah pinggiran sekitar Rp105 juta.
"Untuk rumah hunian di Bandung, Bekasi, Tanggerang, atau Bogor harga Rp2 miliar masih masuk kategori rumah kalangan menengah. Intinya tidak bisa disamaratakan dengan patokan harga yang akan ditetapkan pemerintah," katanya kepada Bisnis, Rabu (4/3/2015).
Menurut Irfan, konsep PPnBM untuk menggenjot pendapatan pemerintah dan subsidi silang memang baik. Namun, jangan sampai hal ini justru menjadi rangsangan negatif bagi konsumen untuk wait and see sehingga membuat perekonomian terganggu.
"Jika ingin PPnBM dinaikkan, pemerintah jangan tangungg-tanggu bisa mematoknya yang di atas Rp8 miliar. Karena jika hanya di atas Rp2 miliar konsumen dan pengembang akan keberatan,” katanya.
Pengamat properti Jabar Yana Mulyana menilai rencana pemerintah untuk menetapkan PPnBM produk rumah senilai Rp2 miliar dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengkaji lebih dalam dampak negatif dan positif jika penerapan PPnBM tersebut diberlakukan.
"Untuk pengembang, ini kembali ke daya beli konsumen. Menurut saya seharusnya rumah ini jangan dulu dibebani dengan hal-hal seperti ini, karena bagaimanapun rumah termasuk kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang dan pangan yang seharusnya tidak bisa dinilai menjadi barang mewah," katanya.
Selain itu, komponen-komponen yang digunakan untuk membangun rumah sendiri menurutnya saat ini juga sudah dikenakan beban PPn seperti kaca dan semen.
Sementara dari segi harga sendiri menurutnya Rp2 miliar tidak bisa dijadikan patokan untuk menilainya sebagai rumah mewah.
Yana mengatakan untuk perbandingan di daerah Jabar sendiri, rumah dalam kisaran Rp1 miliar-Rp2 miliar merupakan rumah kelas menengah untuk daerah tengah perkotaan dengan tipe 98-150 seperti Kota Bandung.
Sebaliknya untuk rumah di daerah perbatasan bahkan pinggiran, harga Rp1 miliar-Rp2 miliar dapat menjadi rumah yang sangat mewah dan luas.
"Kita tidak bisa jadikan harga rumah Rp2 miliar ini sebagai patokan. Di pertengahan Kota Bandung, harga tanah bisa mencapai Rp20 juta permeter perseginya. Sementara di daerah perbatasan yang juga masih masuk Kota Badung seperti Buah Batu, harganya permeter perseginya masih ada yang sekitar Rp3 juta-Rp4 juta. Perbedaan harga tanahnya saja sudah bisa empat hingga lima kali lipat."(k29/k31)
Pengembang Minta Kaji Ulang PPnBM
Real Estate Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian rumah mewah di atas Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana/Ria Indhryani
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium