Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku menerima banyak keluhan dari konsumen akibat mulai hilangnya peredaran bir di minimarket.
Penghentian peredaran bir di minimarket dilakukan karena Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 43/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A seperti bir di minimarket.
"Banyak konsumen kami, yerutama konsumen di kawasan pariwisata yang mempertanyakan tidak adanya bir di minimarket," kata Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid, Selasa (3/3/2015).
Dia menambahkan, para konsumen yang menanyakan hilangnnya peredaran bir itu mayoritas adalah para wisatawan asing atau ekspatriat, hingga para profesional usia dewasa.
Oleh karena Aprindo meminta dilakukan evaluasi tata niaga distribusi enam bulan setelah regulasi ini dijalankan, untuk membuktikan ada atau tidaknya dampak negatif dari penjualan bir di minimarket.
"Kalai dari evaluasi memang tidak ada dampak negatif kami ingin reguloasi itu diubah atau dihapus."
Wisatawan Asing Keluhkan Larangan Penjualan Bir Di Minimarket
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku menerima banyak keluhan dari konsumen akibat mulai hilangnya peredaran bir di minimarket.nn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Bursa Asia Awal Juli Tersandung Deadline Tarif Trump

35 menit yang lalu
Harga Batu Bara Acuan (HBA) Awal Juli 2025: Mayoritas Melemah

52 menit yang lalu
Wacana Badan Penerimaan Negara, Keputusan Terakhir di Tangan Pemerintah

1 jam yang lalu
OPINI: CPO, Melayani Perut vs Menggerakkan Mesin
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
