Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Maret, Inspeksi Peti Kemas Karantina Ada di Terminal Bongkar Priok

Mulai 1 Maret 2015, kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor (inspeksi peti kemas) terhadap barang yang wajib periksa Karantina di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat dilakukan di terminal bongkar atau lapangan terminal peti kemas.
Mulai 1 Maret 2015, kegiatan pemeriksaan peti kemas wajib karantina kategori low risk dan medium risk dapat dilakukan di terminal bongkar TPK Koja./Ilustrasi-Bisnis.com
Mulai 1 Maret 2015, kegiatan pemeriksaan peti kemas wajib karantina kategori low risk dan medium risk dapat dilakukan di terminal bongkar TPK Koja./Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 Maret 2015, kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor (inspeksi peti kemas) terhadap barang yang wajib periksa Karantina di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat  dilakukan di terminal bongkar atau lapangan terminal peti kemas.

Kepala Seksi Pengawasan Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok, Ihsan Nugroho mengatakan instansi karantina tidak mengenal penjaluran barang impor, tetapi pemeriksaan dilakukan berdasarkan klasifikasi barang low risk, medium risk dan high risk.

"Barang impor yang masuk kategori high risk akan diperiksa karantina di luar pelabuhan atau gudang importir. Adapun yang low risk dan medium risk dilaksanakan inspeksi oleh petugas karantina di lokasi terminal bongkar atau terminal peti kemas," ujarnya kepada Bisnis.com, di sela-sela peringatan HUT ke-17 TPK Koja, Kamis (26/2/2015).

Dia mengatakan mulai 1 Maret 2015, kegiatan pemeriksaan peti kemas wajib karantina kategori low risk dan medium risk dapat dilakukan di terminal bongkar TPK Koja. "TPK Koja menjadi pilot project dalam hal ini, dan ke depan diharapkan juga dapat dilakukan di JICT," ucapnya.

Ihsan mengatakan pilot project di TPK Koja untuk inspeksi karantina itu sesuai dengan semangat bersama bahwa inspeksi Karantina mesti dilakukan di depan sebelum barang impor mengurus dokumen pengeluaran barang atau clearance kepabeanan.

Hal ini, kata dia, juga telah sesuai dengan rekomendasi hasil rapat di Menko Perekonomian, rekomendasi Ombudsman RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia mengatakan saat ini waktu yang dibutuhkan untuk inspeksi peti kemas karantina dengan status low risk dan medium risk, dapat selesai kurang dari satu hari. "Di Priok, saat ini terdapat sekitar 150 petugas pemeriksa Karantina," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper